Pemerintah Kabupaten Boyolali · Kecamatan WonosamodroKamis, 17 September 2026 · Kantor buka 08.00–15.00
Pendidikan

Tingkatkan Pemahaman Legalitas Usaha, Mahasiswa KKN Undip Gelar Edukasi Perbedaan Merek dan P-IRT di Desa Garangan

Ditulis oleh Admin Sekretariat · 17 Agustus 2026 · 17 dibaca
Bagikan
Foto: Tingkatkan Pemahaman Legalitas Usaha, Mahasiswa KKN Undip Gelar Edukasi Perbedaan Merek dan P-IRT di Desa Garangan


GARANGAN, 19 Juli 2026 — Penyelenggaraan kegiatan edukasi ini diciptakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemuda desa terutama pelaku usaha muda Desa Garangan mengenai pemisahan legalitas usaha antara perbedaan fungsi merek yang membahas perlindungan identitas produk dan P-IRT yang membahas aspek kelayakan edar produk konsumsi yang sering kali dianggap sebagai suatu hal yang sama. Edukasi ini ditujukan untuk kelompok sasaran utama, yakni Pemuda Karang Taruna Desa Garangan sebagai penggerak utama usaha lokal. Pemuda Desa Garangan yang telah memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai pemisahan legalitas usaha antara perbedaan fungsi merek dan P-IRT akan menciptakan produk inovasi desa yang memiliki legalitas usaha yang komprehensif dan berdaya saing pasar modern. 

Mahasiswa KKN Undip Program Studi Hukum, Poetty Salsabilla Harison, menjelaskan bahwa kepastian status legalitas sangat penting dalam suatu produk. Produk inovasi desa yang telah memiliki legalitas merek dan P-IRT tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga terlindungi secara hukum karena telah mendapatkan hak eksklusif dari peniruan. Potensi produk olahan pangan lokal di Desa Garangan sangat besar, salah satunya produk inovasi Garangan Pisang Nugget (Garaget). Dengan kepastian status legalitas yang tepat, izin edar produk Garaget tidak akan terhambat dan merek produk Garaget akan dilindungi oleh hukum agar tidak diakui atau ditiru oleh pihak lain. Oleh karena itu, melalui edukasi ini pemuda Desa Garangan didampingi agar memahami bahwa P-IRT berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelayakan produk konsumsi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, sedangkan Hak Merek menjamin kepemilikan eksklusif atas nama dan logo produk yang didaftarkan melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Mahasiswa KKN Undip Program Studi Hukum, Poetty Salsabilla Harison, menjelaskan bahwa kepastian status legalitas sangat penting dalam suatu produk. Produk inovasi desa yang telah memiliki legalitas merek dan P-IRT tidak hanya aman dikonsumsi tetapi juga terlindungi secara hukum karena telah mendapatkan hak eksklusif dari peniruan. Potensi produk olahan pangan lokal di Desa Garangan sangat besar, salah satunya produk inovasi Garangan Pisang Nugget (Garaget). Dengan kepastian status legalitas yang tepat, izin edar produk Garaget tidak akan terhambat dan merek produk Garaget akan dilindungi oleh hukum agar tidak diakui atau ditiru oleh pihak lain. Oleh karena itu, melalui edukasi ini pemuda Desa Garangan didampingi agar memahami bahwa P-IRT berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelayakan produk konsumsi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, sedangkan Hak Merek menjamin kepemilikan eksklusif atas nama dan logo produk yang didaftarkan melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. 

Kegiatan edukasi diawali dengan pemaparan materi interaktif mengenai fungsi hukum pendaftaran merek sebagai bagian dari perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan fungsi hukum pendaftaran P-IRT sebagai standar keamanan dan kelayakan produk konsumsi. Kegiatan edukasi berjalan dengan lancar yang diwujudkan dengan materi edukasi tersampaikan dengan baik serta adanya diskusi interaktif antara pemateri dengan pemuda Karang Taruna. 

Perwakilan pemuda Karang Taruna menyampaikan kesan dan apresiasi baik terhadap penyelenggaraan kegiatan edukasi ini. Edukasi ini telah memberikan pemahaman hukum yang bermanfaat untuk pemuda Karang Taruna Desa Garangan yang diharapkan ke depannya dapat mengimplementasikan ilmu yang telah disampaikan sehingga setiap produk usaha Desa Garangan dapat terlindungi secara hukum legalitasnya baik perlindungan merek maupun perlindungan keamanan dan kelayakan konsumsi produk dari P-IRT, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin Pertumbuhan Ekonomi serta Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.

Rangkaian kegiatan edukasi ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pemberian leaflet berisi materi inti perbedaan merek dan P-IRT kepada pemuda Karang Taruna yang hadir dalam kegiatan edukasi.

Tagkknundip
Berita terkaitSemua berita →